Persyaratan

Prosedur Lengkap Pengurusan Kartu Keluarga di Ponorogo, Jawa Timur

Februari 10, 2026Tim Disdukcapil Ponorogo5 menit baca
Prosedur Lengkap Pengurusan Kartu Keluarga di Ponorogo, Jawa Timur

Dengan luas wilayah mencapai 1.371 km² dan jumlah penduduk 880 Ribu jiwa, Kabupaten Ponorogo terus berupaya mempermudah akses masyarakat dalam pengurusan Kartu Keluarga baru melalui berbagai inovasi layanan di Disdukcapil.

Kapan Harus Membuat KK Baru di Ponorogo?

Warga Kabupaten Ponorogo perlu membuat Kartu Keluarga baru dalam kondisi berikut:

  • Pembentukan keluarga baru setelah perkawinan yang tercatat di Disdukcapil Ponorogo
  • Pindah domisili ke wilayah Kabupaten Ponorogo dari daerah lain di Jawa Timur maupun provinsi lain
  • KK rusak atau hilang sehingga memerlukan penerbitan ulang
  • Perubahan data keluarga seperti penambahan anggota, perceraian, atau kematian

Dengan populasi 880 Ribu jiwa, Disdukcapil Ponorogo menangani ribuan permohonan KK setiap bulannya.

Prosedur Lengkap Pengurusan Kartu Keluarga di Ponorogo, Jawa Timur

Dokumen Persyaratan KK Baru

Untuk mengajukan KK baru di Disdukcapil Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur, siapkan dokumen berikut:

  • Surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan setempat di wilayah Ponorogo
  • Fotokopi KTP-el semua anggota keluarga yang sudah memiliki
  • Fotokopi akta nikah atau akta cerai (untuk KK baru setelah perkawinan/perceraian)
  • Fotokopi akta kelahiran seluruh anggota keluarga
  • Surat keterangan pindah (SKPWNI) bagi warga pendatang dari luar Ponorogo
  • Formulir permohonan F1-15 yang sudah diisi lengkap dan benar
Seluruh layanan pembuatan Kartu Keluarga di Disdukcapil Kabupaten Ponorogo bersifat gratis tanpa dipungut biaya apapun.

Prosedur Pengurusan di Disdukcapil Ponorogo

Proses pembuatan KK baru di Disdukcapil Ponorogo melalui tahapan:

  1. Datang ke kantor Disdukcapil Kabupaten Ponorogo pada jam kerja (08.00-16.00 WIB)
  2. Ambil nomor antrian dan tunggu panggilan di loket pelayanan KK
  3. Serahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas untuk diverifikasi
  4. Petugas menginput data ke sistem SIAK dan melakukan validasi
  5. KK baru akan diterbitkan dalam waktu 5-7 hari kerja
  6. Ambil KK yang sudah jadi dengan menunjukkan bukti tanda terima

Di wilayah Ponorogo yang mencakup area seluas 1.371 km², Disdukcapil juga menyediakan layanan perpanjangan di kecamatan tertentu untuk memudahkan akses warga.

slot gacor